Bareskrim Bergerak Cepat, Sisir Mafia Tambang Ilegal di Sultra

, Sultra Televisi
Rabu, 20 Agustus 2025, 10:47 Wita
Sisir Mafia Tambang Ilegal di Sultra

SULTRATVNEWS – Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim mulai mengambil langkah tegas menindak (garap) tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti kerugian negara akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin mengungkapkan, penyidikan resmi telah dibuka terhadap tamang ilegal yang tersebar di tujuh provinsi prioritas, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Papua Barat.

“Penyidikan di tujuh provinsi, termasuk Sultra ini merupakan upaya menyeluruh menanggapi instruksi Presiden, yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam negara dari eksploitasi ilegal,” kata Brigjen Nunung kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Tidak hanya di wilayah prioritas, Bareskrim juga memperluas jangkauan penyidikan ke daerah lain. Seperti Gorontalo untuk tambang batu galena (batu hitam) dan Maluku Utara untuk tambang nikel.

Di Kalimantan Timur, penyidik fokus pada aktivitas tambang batu bara ilegal, sementara di Sulawesi Tengah pada tambang nikel tanpa izin. Penelusuran juga dilakukan terhadap pertambangan batu dan pasir di Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK semester 1 2024 lalu, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulteng.

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.

“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sultra dan Sulteng. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI (15/8) menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia menyebut sedikitnya 1.063 titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Prabowo menegaskan, tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.

“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.

Langkah cepat Bareskrim ini, publik kini menanti sejauh mana proses penegakan hukum akan menyentuh aktor-aktor besar di balik tambang ilegal.

Termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara, yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan nikel di Indonesia.

 

(kendarinews.com)