INSA Gelar Seminar Maritim, Sepakat Desak Pembentukan Sea and Coast Guard

Editor , Sutra Televisi
Monday, 6 Mar 2023 20:09 Wita - 363 dilihat
Seminar Maritim

KENDARI – Pembentukan Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai perlu segera terbentuk untuk menjamin kelancaran logistik nasional.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto pada acara Seminar Nasional Pengaruh Penegakan Hukum di Laut Terhadap Perekonomian Daerah yang digelar DPC INSA Kendari, Senin (6/3/2023).

Acara yang dilaksanakan di Claro Hotel Kendari digelar menjadi dua sesi seminar. Masing-masing sesi diisi oleh para narasumber kompeten yang di antaranya seperti, Anggota DPR RI Ir. Ridwan Bae dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh Harmin Ramba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra, Forkopimda Sultra, pengurus dan dewan penasehat DPP INSA, para ketua DPC INSA se-Indonesia, serta stakeholder pelayaran di Kendari.

Seminar Maritim

Carmelita mengatakan Indeks logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya. Hal ini disebabkan kegiatan logistik di negara kepulauan seperti  Indonesia membutuhkan kegiatan multi moda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

Oleh karena itu, peran badan tunggal penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar.

“Pembentukan sea and coast guard perlu segera teralisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistic nasional menjadi 17 persen dari PDB,” ujarnya.

Seminar Maritim

Ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya sea and coast guard di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, terhambatnya operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

Saat akan berlayar, kapal tentu sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar. “Seandainya dicurigai adanya pelanggaran, maka kapal diperiksa pada pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut,” sambungnya.

Selain itu, kata Carmelita, pembentukan sea and coast guard juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.  Pasal 352 undang-undang tersebut menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Seminar Maritim

Untuk itu, INSA mendesak segera terbentuknya sea and coast guard di Indonesia. Sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan sea and coast guard. Salah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019 lalu. 

“Kita berharap agar sesegera mungkin Indonesia memiliki sea and coast guard untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan biaya logistik nasional.”

Seminar Maritim
Seminar Maritim

Siaran Pers INSA (Indonesian National Shipowners’ Association)