Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi Pembangunan AKKP Wangi-Wangi

, Sultra Televisi
Rabu, 20 Agustus 2025, 10:31 Wita
Kejari Wakatobi Usut Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perkuliahan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) di Wakatobi tahun 2015. Upaya penyelidikan yang dilakukan korps adhyaksa terhadap proyek senilai Rp 7,3 miliar dari APBN di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan itu telah naik tahap penyidikan.

Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan SH, mengatakan jaksa telah memanggil sejumlah orang yang dianggap punya pengetahuan terhadap proyek itu untuk mengetahui duduk perkara proyek tersebut.

Kasus ini, kata Deni, diusut sejak awal tahun, juga melibatkan beberapa ahli konstruksi dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Deni menjelaskan proyek tersebut dikerjakan dengan skema lelang. Dikerjakan oleh perusahaan berbendera PT MNIS sejak Juli 2015 dengan target penyelesaian pada Desember 2015.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu item proyek tersebut yaitu gedung asrama kini tak lagi dapat dipergunakan sejak 2021. Padahal, gedungnya baru diresmikan pada tahun 2016.

“Sejak tahun 2017 gedung tersebut telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan hingga saat ini pembangunan dibiarkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata mantan Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu.

Kata dia, kondisi gedung perkuliahan AKKP itu kini memprihatinkan; tembok telah retak dengan kerusakan diperkirakan mencapai 97 persen. Area sekeliling bangunan dipenuhi oleh material, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan para taruna yang melakukan kegiatan pembelajaran di gedung tersebut.

“Di bagian dalam bangunan, plafon runtuh dan sebagian lembaran hanya tergantung. Sementara kabel instalasi listrik menjuntai, nyaris lepas,” bebernya.

Dengan kondisi bangunan yang rusak, menurutnya, para taruna-taruni AKKP terpaksa menggunakan gedung kantor yang dialihfungsikan sebagai asrama sementara. Pihaknya memprediksi kasus itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Namun jaksa masih menunggu perhitungan yang dilakukan lembaga auditor negara.

Ia tak memungkiri bila jaksa telah mengantongi nama calon tersangka, mengingat kasus ini masuk tahap penyidikan. Soal nama calon tersangka, katanya nanti dibeberkan saat penetapan tersangka.

 

(kendaripos.co.id)