Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bombana, Dua Orang Ditangkap

Editor , Sutra Televisi
Monday, 13 Feb 2023 08:59 Wita - 488 dilihat
Polres Bombana

SULTRATVNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Bombana mengamankan dua warga Kecamatan Poleang Barat dan Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Dalam press rilis Polres Bombana terungkap pelaku berinisial RI dan UB diamankan polisi di depan gerbang PT Panca logam Makmur saat hendak mengantar BBM subsidi untuk dijual ke perusahaan di Desa Wumbu Bangka Kecamatan Rarowatu Utara pada minggu (25/12).

Keduanya diamankan polisi atas laporan personil TNI bahwa telah terjadi penjualan BBM bersubsidi ke perusahaan tanpa dibekali dokumen resmi.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento mengatakan tersangka UB bertugas sebagai pengantar BBM dengan menggunakan mobil pick up sedangkan RI merupakan pemilik mobil dan solar.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sekitar 40 jirigen dengan total 1.280 liter solar. Polisi juga menyita satu unit mobil pick up Grand Max.

“Tim opsional menuju ke lokasi di depan pintu gerbang PT Panca logam dan menemukan satu unit mobil sementara memuat BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen,” ungkapnya

Pelaku disangkakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tentang Migas.