Latest Posts Page 6
KENDARI, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Musyawarah Daerah ke IV tahun 2025. Kegiatan Musda berlangsung di Hotel Claro Kendari selama dua hari yakni 20 dan 21 Agustus ini.
Musyawarah Daerah yang dibuka langsung oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dihadiri perwakilan DPP dan 12 Dewan Perwakilan Cabang (DPC) se-Sultra serta para simpatisan partai.
Melalui musyawarah daerah ini selain mengokohkan konsolidasi segenap pengurus dan kader, partai Hanura juga mendambakan lahirnya figur pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab.

Sekretaris DPD Partai Hanura Sultra, Ahmad Muhaimin kepada media menjelaskan prinsip gelaran musyawarah daerah lebih pada penguatan komitmen perjuangan dalam menentukan arah partai Hanura ke depan.
“Dalam eksistensinya juga hanura ber-transformasi lebih cepat menyatukan tekad tanpa ada istilah lagi sekat antar kader,” katanya, Rabu (21/8/2025).
Hal ini dimaksudkan lanjut Muhaimin, agar visi misi partai dalam kontribusi membangun Sultra / segera tercapai melalui ikatan sinergitas yang kuat bersama pemerintah daerah.
Musyawarah Daerah Partai Hanura diarahkan satu suara menentukan ketua partai tanpa ada gelaran pemilihan ketua seperti sebelumnya.
Tim Redaksi
KENDARI – Sorak-sorai warga menggema dari gedung X kegiatan mahasiswa kampus lama Kendari pada Senin sore (18/8). Masing-masing mereka mendukung peserta se-RTnya yang ikut dalam lomba tangkap bebek kategori anak-anak dan dewasa.
Lima peserta dengan mata tertutup adu kecepatan menangkap bebek yang ada dalam area lingkaran. Di babak final lomba, peserta yang paling cepat menangkap bebek dinyatakan sebagai juara.
Ketua panitia Muhammad Awaluddin mengapresiasi tingginya minat peserta mengikuti lomba perayaan kemerdekaan setelah hampir 30 tahun tidak pernah dilaksanakan.
Lomba tangkap bebek dan serangkaian lomba lainnya sengaja mengambil arena dalam gedung karena pertimbangan cuaca.
SULTRATV – Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim mulai mengambil langkah tegas menindak (garap) tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti kerugian negara akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin mengungkapkan, penyidikan resmi telah dibuka terhadap tamang ilegal yang tersebar di tujuh provinsi prioritas, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Papua Barat.
“Penyidikan di tujuh provinsi, termasuk Sultra ini merupakan upaya menyeluruh menanggapi instruksi Presiden, yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam negara dari eksploitasi ilegal,” kata Brigjen Nunung kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Tidak hanya di wilayah prioritas, Bareskrim juga memperluas jangkauan penyidikan ke daerah lain. Seperti Gorontalo untuk tambang batu galena (batu hitam) dan Maluku Utara untuk tambang nikel.
Di Kalimantan Timur, penyidik fokus pada aktivitas tambang batu bara ilegal, sementara di Sulawesi Tengah pada tambang nikel tanpa izin. Penelusuran juga dilakukan terhadap pertambangan batu dan pasir di Jawa Tengah serta Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK semester 1 2024 lalu, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulteng.
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.
“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sultra dan Sulteng. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI (15/8) menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia menyebut sedikitnya 1.063 titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Prabowo menegaskan, tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.
Langkah cepat Bareskrim ini, publik kini menanti sejauh mana proses penegakan hukum akan menyentuh aktor-aktor besar di balik tambang ilegal.
Termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara, yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan nikel di Indonesia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perkuliahan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) di Wakatobi tahun 2015. Upaya penyelidikan yang dilakukan korps adhyaksa terhadap proyek senilai Rp 7,3 miliar dari APBN di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan itu telah naik tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan SH, mengatakan jaksa telah memanggil sejumlah orang yang dianggap punya pengetahuan terhadap proyek itu untuk mengetahui duduk perkara proyek tersebut.
Kasus ini, kata Deni, diusut sejak awal tahun, juga melibatkan beberapa ahli konstruksi dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Deni menjelaskan proyek tersebut dikerjakan dengan skema lelang. Dikerjakan oleh perusahaan berbendera PT MNIS sejak Juli 2015 dengan target penyelesaian pada Desember 2015.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu item proyek tersebut yaitu gedung asrama kini tak lagi dapat dipergunakan sejak 2021. Padahal, gedungnya baru diresmikan pada tahun 2016.
“Sejak tahun 2017 gedung tersebut telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan hingga saat ini pembangunan dibiarkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata mantan Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu.
Kata dia, kondisi gedung perkuliahan AKKP itu kini memprihatinkan; tembok telah retak dengan kerusakan diperkirakan mencapai 97 persen. Area sekeliling bangunan dipenuhi oleh material, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan para taruna yang melakukan kegiatan pembelajaran di gedung tersebut.
“Di bagian dalam bangunan, plafon runtuh dan sebagian lembaran hanya tergantung. Sementara kabel instalasi listrik menjuntai, nyaris lepas,” bebernya.
Dengan kondisi bangunan yang rusak, menurutnya, para taruna-taruni AKKP terpaksa menggunakan gedung kantor yang dialihfungsikan sebagai asrama sementara. Pihaknya memprediksi kasus itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Namun jaksa masih menunggu perhitungan yang dilakukan lembaga auditor negara.
Ia tak memungkiri bila jaksa telah mengantongi nama calon tersangka, mengingat kasus ini masuk tahap penyidikan. Soal nama calon tersangka, katanya nanti dibeberkan saat penetapan tersangka.
(kendaripos.co.id)
KONAWE – Hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Kodawe pada Minggu 17 Agustus 2025. Hujan deras menyebabkan lapangan tempat pelaksanaan upacara penurunan bendera basah digenangi air. Meski tergenang, Pasukan penggibar bendera (Paskibra) tetap semangat menjalankan tugas sakral penurunan bendera merah putih pada perigatan hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia.
Video viral Paskibra berhasil menurunkan bendera merah putih tanpa hambatan. Upacara berlangsung di Tanjung Lalimbue, Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoyala. Pejabat pemerintah setempat mengungkapkan rasa bangganya atas semangat para anggota Paskibra yang merupakan binaan langsung Pos Ramil Kapoyala.









